Kemplang Pajak, Begini Modus Dirut Perusahaan di Bojonegoro
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Seorang direktur sebuah perusahaan menjadi tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Pria berinisial ITH itu pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Lusiani memerinici tersangka ITH merupakan Direktur Utama PT RPM.
"ITH diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan tak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Januari 2018-Desember 2019," kata dia, Kamis (18/11).
Lusiani menyatakan tersangka diduga melanggar UU 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 39A huruf a.
"Pasal 39 ayat (1) huruf i, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Ditambah, Pasal 39 ayat (1) huruf d, yakni menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau lengkap," ujar dia.
Akibatnya, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 377.497.254.
"Tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ITH bersama-sama dengan S (DPO) yang juga sebagai Direktur PT RPM di Bojonegoro," tutur Lusiani.
Dia memaparkan PT RPM didirikan pada 9 September 2017 di Bojonegoro. Kegiatan usahanya sebagai penyalur bahan bakar berupa solar HSD (high speed diesel) atau solar industri dan juga sebagai transportir bahan bakar solar. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang direktur utama perusahaan di Bojonegoro diduga melakukan upaya pengemplangan pajak.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News