Kabar Baik Bagi Stella Monica Terdakwa Kasus Pencemaran L’Viors, Pak Hakim Bilang Begini
Selasa, 14 Desember 2021 – 16:56 WIB
Selain itu, Pasal 27 Ayat 3 seharusnya dilaporkan oleh orang perorangan, bukan institusi seperti klinik L'Viors. (mcr12/jpnn)
Stella Monica mendengar kabar baik saat majelis hakim membacakan vonis
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News