Bukan Anggota DPRD, Inilah Profesi Orang Tua Bripda Randy

Senin, 06 Desember 2021 – 13:35 WIB
Bukan Anggota DPRD, Inilah Profesi Orang Tua Bripda Randy - JPNN.com Jatim
Ilustrasi penjara di Lapas. Foto: dok.JPNN.com

Bripda Randy telah ditetapkan dan ditahan polisi. Dia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Ayah Bripda Randy, Niryono mengaku berprofesi sebagai tengkulak gabah, bukan anggota DPRD.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News