Bukan Anggota DPRD, Inilah Profesi Orang Tua Bripda Randy
Senin, 06 Desember 2021 – 13:35 WIB
Bripda Randy telah ditetapkan dan ditahan polisi. Dia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Ayah Bripda Randy, Niryono mengaku berprofesi sebagai tengkulak gabah, bukan anggota DPRD.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News