Bukan Anggota DPRD, Inilah Profesi Orang Tua Bripda Randy

Senin, 06 Desember 2021 – 13:35 WIB
Bukan Anggota DPRD, Inilah Profesi Orang Tua Bripda Randy - JPNN.com Jatim
Ilustrasi penjara di Lapas. Foto: dok.JPNN.com

Bripda Randy telah ditetapkan dan ditahan polisi. Dia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Ayah Bripda Randy, Niryono mengaku berprofesi sebagai tengkulak gabah, bukan anggota DPRD.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News