Polisi yang Aniaya Jurnalis Nurhadi Dituntut 1,6 Tahun, Alasan Jaksa: Lex Specialis
"Hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," ucap dia.
Selain pidana penjara kedua terdakwa juga membayar biaya restitusi bagi saksi korban Nurhadi Rp 13.813.000 dan untuk saksi Muhammad Fahmi Rp 42.650.000.
Biaya itu merupakan ganti rugi alat-alat korban yang dirusak serta biaya penyembuhan baik fisik maupun psikis.
"Apabila tidak bisa membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Winarko.
Pihak kuasa hukum terdakwa meminta waktu dua minggu menyiapkan pledoi. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa berlangsung pada Rabu (15/12). (mcr12/jpnn)
JPU menuntut dua polisi yang aniaya jurnalis Nurhadi 1 tahun 6 bulan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News