Debt Collector di Surabaya Curi Uang Perusahaan Rp 12 Juta Buat Foya-foya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Surabaya meringkus pegawai perusahaan pembiayaan, CV Jaya Abadi lantaran diduga menggelapkan uang belasan juta rupiah.
Pelaku bernama Totok Aprilianto warga Semanding, Kabupaten Tuban itu tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari debitur ke perusahaannya.
Kapolsek Sukolilo AKP Muhammad Sholeh mengatakan perbuatan pelaku yang merugikan perusahaannya itu dilakukan sejak Februari-Mei 2021.
Baca Juga:
"Perusahaan tahu merugi saat melakukan audit. Total ada Rp 12 juta yang didapat dari tagihan konsumen tidak disetorkan," ujar Sholeh, Selasa (30/11).
Setelah aksinya ketahuan, Totok malah kabur ke Nusa Tenggara Timur menghabiskan uang perusahaannya..
"Pelaku buron sejak tujuh bulan lalu. Jadi, kabur pada Mei 2021 saat ketahuan perusahaan," kata dia.
Keberadaan Totok pun akhirnya diketahui di Tuban pada Sabtu (27/11) siang. Tim Opsnal Polsek Sukolilo dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin berangkat melakukan penangkapan.
"Saat kami amankan, statusnya masih saksi sebagaimana tercantum dalam surat pemanggilannya, lalu dipulangkan. Kemudian, kami dapat informasi kalau dia kabur lagi ke NTT," ungkapnya.
Totok tidak menyetorkan uang nasabah pinjaman, tetapi malah digunakan untuk berlibur dan foya-foya di NTT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News