Debt Collector di Surabaya Curi Uang Perusahaan Rp 12 Juta Buat Foya-foya

Selasa, 30 November 2021 – 15:16 WIB
Debt Collector di Surabaya Curi Uang Perusahaan Rp 12 Juta Buat Foya-foya - JPNN.com Jatim
Totok menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 12 juta untuk foya-foya di NTT. Foto: Dok. Polsek Sukolilo

Polisi pun, segera memburu pelaku yang hendak berangkat melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda.

"Dia sudah beli tiket dan mau berangkat. Waktu kami amankan untuk kedua kalinya, statusnya sudah tersangka," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan, Totok mengaku uang hasil penggelapan digunakan menghidupi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang di NTT.

"Dari pengakuan tersangka, uangnya dibuat kebutuhan hidup saat sama berfoya-foya di sana," tandas Sholeh. (mcr12/jpnn)

 
Totok tidak menyetorkan uang nasabah pinjaman, tetapi malah digunakan untuk berlibur dan foya-foya di NTT

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News