Terlilit Utang Pinjol, Tukang Potong Rambut Jadi 'Juru Suntik Pemutih', Kini Dibui

Minggu, 03 Oktober 2021 – 07:00 WIB
Terlilit Utang Pinjol, Tukang Potong Rambut Jadi 'Juru Suntik Pemutih', Kini Dibui - JPNN.com Jatim
Tersangka pelaku praktik suntik putih ilegal, Miftakhul Makhin (34) (tengah), saat diamankan Polres Gresik. ANTARA/HO-Polres Gresik

jatim.jpnn.com, GRESIK - Petugas Polres Gresik mengungkap sindikat praktik suntik putih ilegal atau tidak berizin di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan Pasar Duduksampeyan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan petugas pun menangkap terduga pelaku bernama Miftakhul Makhin (34) asal Desa/Kecamatan DudukSampeyan.

Dia menyampaikan praktik ilegal itu terungkap atas informasi masyarakat dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan.

"Kami akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (30/9) di tempat praktik. Saat digerebek, dia kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen," kata Nur Azis, Sabtu (2/10).

Modus pelaku, yakni dengan menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp, sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga.

"Pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online," ujar dia.

Kapolres mengatakan pelaku terpaksa membuka praktik ilegal sejak April 2021 lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan pendapatan utamanya dari potong rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.

Pelaku pun kedapatan menggunakan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Dalam praktiknya, pelaku bekerja sendiri dan menawarkan lima paket suntik putih, antara lain, paket premium dibanderol Rp 750 ribu, paket silver Rp 1 juta, platinum Rp 1,5 juta, dan gold Rp 2,5 juta, serta diamond Rp 3,5 juta.

"Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl, lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," tutur Nur Azis.

Praktik pelaku melanggar Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter adalah tindakan melanggar hukum.

"Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 tahun penjara," ucap kapolres.

Nur Azis mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi, sebab dikhawatirkan mengancam kesehatan. (antara/mcr13/jpnn)

 
Petugas Polres Gresik mengungkap sindikat praktik suntik putih ilegal atau tidak berizin di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan Pasar Duduksampeyan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News