Tak Ada Aktivitas Saat Gudang CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Disegel

Selain itu, CV Sentoso Seal juga melanggar Perda Kota Surabaya nomor 1 tahun 2023 Tentang Perindustrian dan Perdagangan JO Perwali Kota Surabaya nomor 116 tahun 2023.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan penyegelan itu merupakan tindakan tegas yang dilakukan lantaran perusahaan tersebut tidak mentaati peraturan yang ada dengan tidak melengkapi izin-izin.
Penyegelan juga merupakan konsekuensi dari perusahaan yang diduga membuat gaduh.
“Kami dengan Pak Kapolres selalu melakukan koordinasi dan ternyata perusahaan apapun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub tidak membuat gaduh. Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup,” kata Eri. (mcr23/jpnn)
Suasana gudang perusahaan CV Sentoso Seal seusai disegel karena tak memiliki TDG.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News