Wali Kota Eri: Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Langgar Perda, Sanksi Tak Main-Main

Rabu, 16 April 2025 – 22:40 WIB
Wali Kota Eri: Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Langgar Perda, Sanksi Tak Main-Main - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Surabaya, agar menghentikan praktik penahanan ijazah milik para pekerja yang dilakukan oleh pengusaha. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

“Warga, terutama para pekerja, jangan ragu untuk melapor. Kami siap bantu, kami selesaikan tanpa perlu bikin gaduh, tetapi yang melanggar tetap akan kami tindak,” ucapnya.

Eri juga menyatakan tak segan mencabut izin operasional perusahaan yang membandel. Dia meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya untuk segera memverifikasi keberadaan dan legalitas semua perusahaan di wilayah kota.

“Pastikan semua usaha yang beroperasi di Surabaya punya izin resmi. Kalau ada yang tidak terdaftar, berarti ada yang bermain. Itu harus ditindak,” kata Eri.

Sementara itu, Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengaku sedang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim untuk menuntaskan masalah ini.

Zaini mengungkapkan koordinasi antarinstansi dibutuhkan karena kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.

“Salah satunya yang menimpa seorang pekerja bernama Nila, yang berhasil diselesaikan berkat kolaborasi antara Disperinaker Surabaya dan Disnaker Jatim,” ungkap Zaini.

Menurutnya, langkah-langkah penindakan sengaja lewat provinsi, karena mereka memiliki wewenang lebih efektif.

“Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim dapat mengeluarkan nota pengawasan yang bersifat wajib dipatuhi perusahaan,” ucap Zaini. (mcr23/jpnn)

Wali Kota Eri melarang perusahaan menahan ijazah karyawan karena melanggar Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News