Korban Dugaan Penahanan Ijazah Perusahaan di Surabaya Lapor Polisi

"Akhirnya (karyawan itu) resign, tetapi ijazah aslinya ditahan enggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji, Jumat (11/4).
Armuji pun memutuskan sidak ke perusahaan UD Sentosa Seal sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan. Menurutnya, kedatangannya sudah dengan cara baik-baik.
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker (pengeras suara) agar tahu," jelasnya.
Namun, Armuji malah dituduh sebagai penipu. Dia pun memutuskan mengunggah video itu ke akun TikTok hingga menimbulkan kecaman dari publik terhadap perusahaan tersebut.
Armuji dengan pemilik usaha bernama Jan Hwa Diana tersebut sempat konflik hingga berujung laporan ke polisi. Namun, keduanya akhirnya sepakat berdamai setelah bertemu melakukan mediasi.
Diana juga berencana mencabut laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada Armuji yang dilayangkan ke Polda Jatim. (mcr23/jpnn)
Eks karyawan asal Kediri melaporkan Jan Hwa Diana atas dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan ke polisi.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News