Wali Kota Eri: Tidak Ada Perusahaan yang Boleh Tahan Ijazah Karyawan

”Mediator kami panggil, ada kasus ini, lalu kami mediasi. Kalau mediasi nggak bisa, ya sudah, tetapi pengawasan ada di provinsi," ucapnya.
"Kami sudah koordinasi dengan provinsi. Makanya aku ngomong, nek seng koyok ngene yo ojo maneh (kalau yang seperti ini ya jangan lagi), wong iki dua sisi seng mengatakan aku bener, iki ngomong bener. Iki (pengusaha) ngomong duduk (bukan) pegawai, iki (karyawan) ngomong pegawai," imbuh dia.
Eri meminta kepada siapapun yang bekerja di Surabaya agar segera melapor kepadanya jika mengalami kejadian serupa. Eri memastikan akan memberikan bantuan hukum.
“Makanya saya bilang, kalau ada pekerja lain yang ijazahnya ditahhan. Ayo tak rewangi lapor polisi,” tutur Eri.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan UD Sentoso Seal pertama kali diungkap oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui konten sidak yang dilakukan pada Rabu (9/4).
Niat baik untuk membantu masyarakat itu justru mendapat respons tidak menyenangkan dari pemilik perusahaan bernama Jan Hwa Diana.
Armuji disebut penipu. Tak hanya itu, pemilik perusahaan juga membantah melakukan penahanan ijazah serta menyatakan tidak kenal dengan karyawan yang dimaksud. (mcr23/jpnn)
Wali Kota Eri siap membantu masyarakat yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan ketika bekerja.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News