Stan Es Krim di Mal Surabaya Disegel Satpol PP, Kandungan Alkohol 40 Persen
Senin, 07 April 2025 – 13:08 WIB

Satpol PP menyegel stan es krim di mal daerah Surabaya barat karena diduga mengandung alkohol 40 persen. Foto: Diskominfo Surabaya
Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP juga memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut.
“Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," jelasnya. (mcr23/mcr12/jpnn)
Stan es krim di mal Surabaya Barat disegel Satpol PP usai viral video influencer yang mengulas es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News