Eks Presbem Unair Kritik Ajakan Menunggak Pajak Kendaraan, Bisa Rugikan Publik

3. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif, yang mengurangi beban pajak bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Dalam kurun waktu 2019-2024, Pemprov Jatim telah mengalokasikan insentif pajak senilai Rp1,54 triliun, yang telah dimanfaatkan oleh 11,8 juta objek pajak.
"Kebijakan ini membuktikan bahwa Pemprov Jatim tidak hanya berorientasi pada penerimaan pajak, tetapi memiliki komitmen kuat untuk meringankan beban masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Jawa Timur," katanya.
Anang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan dan hanya akan merugikan kepentingan bersama. Keadilan sosial tidak bisa dicapai dengan cara melanggar kewajiban hukum, seperti menunggak pajak atau menuntut kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi daerah.
“Jika ada yang merasa keberatan dengan kebijakan saat ini, jalur yang benar adalah dialog dan advokasi, bukan dengan mengajak masyarakat melanggar hukum atau mengancam pemimpin daerah dengan gugatan yang tidak berdasar.
Dia menambahkan pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk gotong royong dalam membangun Jawa Timur yang lebih baik.
"Menolak membayar pajak sama saja dengan menghambat hak masyarakat lain untuk mendapatkan fasilitas dan infrastruktur yang layak,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Eks Presbem Unair Anang Jazuli menilai ajakan tak bayar pajak kendaraan merugikan publik.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News