Kabar Bahagia: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan Denda di Jatim, Simak!
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-76 Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi setempat memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda.
"Itu merupakan kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa sekaligus meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19," kata Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno, Rabu (8/9).
Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor itu berlangsung selama tiga bulan dimulai 9 September hingga 9 Desember 2021.
Besaran diskonnya untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar 20 persen, lalu kendaraan roda empat dan seterusnya 10 persen.
Pemprov Jatim pun menyampaikan program pemutihan denda kendaraan bermotor berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pokok BBNKB kedua, ketiga, dan seterusnya.
Melalui skema kedua program tersebut, Abimanyu juga berharap dapat sebagai pengungkit semangat wajib pajak Jatim dalam membayar kewajibannya.
Pihaknya mengestimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan, baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar.
Kendati demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun. (antara/mcr13/jpnn)
Menyambut HUT ke-76 Jawa Timur, Bapenda provinsi setempat memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News