Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Terima Laporan Online & Offline

Zaini menambahkan posko ini menerima laporan dari dua pihak, yakni perusahaan yang telah menyalurkan THR dan pekerja yang belum mendapatkannya sesuai ketentuan.
Namun, pekerja yang ingin melapor wajib menyertakan bukti hubungan kerja dengan perusahaan.
“Jika status pekerja sudah tidak aktif karena kontrak tidak diperpanjang maka laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut,” kata dia.
Zaini berpesan kepada pekerja yang belum menerima THR untuk segera melapor sebelum batas waktu yang ditentukan.
Setelah laporan diterima, Disperinaker akan memediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari solusi terbaik.
“Kami berharap pada tahun 2025 jumlah pengaduan makin berkurang dan semua perusahaan dapat menyalurkan THR tepat waktu tanpa kendala,” pungkas Zaini. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News