Bareskrim Geledah Kantor di Surabaya, Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik menyita 109 item dokumen yang dikemas dalam empat boks.
“Kami di sini mencari dokumen dalam rangka pembuktian itu. Ada empat kontainer dengan total 109 item dokumen,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) dalam pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Proyek yang berlangsung sejak 2016 hingga 2022 ini mendapat pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Namun, proyek tersebut gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
Kontraktor utama proyek ini, KSO Wika-Barata-Multinas, disebut tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Akibatnya, PTPN XI memutus kontrak setelah 99,3 persen nilai kontrak senilai Rp716,6 miliar telah dibayarkan. (mcr12/jpnn)
Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri menyita 109 item dokumen dalam penggeledahan dari PT MI di Surabaya terkait dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News