Gilang Bungkus Diduga Kembali Beraksi, Korbannya Kini Mahasiswa Asal Riau

Rabu, 12 Maret 2025 – 14:09 WIB
Gilang Bungkus Diduga Kembali Beraksi, Korbannya Kini Mahasiswa Asal Riau - JPNN.com Jatim
Unggahan korban Gilang Bungkus di akun X. Foto: tangkapan layar

Ketua majelis hakim Khusaini menilai Gilang melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul," kata Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu 3 Maret 2021 lalu.

Atas tiga pasal tersebut, hakim pun menjatuhi Gilang dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama lima tahun enam bulan, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar hakim. (mcr23/jpnn)

Seorang mahasiswa asal Riau berinisial R diduga menjadi korban Gilang Bungkus Jarik, begini kronologinya.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News