11 Poin Aturan Saat Bulan Suci Ramadan & Hari Raya Idulfitri di Surabaya, Simak

Selasa, 18 Februari 2025 – 19:07 WIB
11 Poin Aturan Saat Bulan Suci Ramadan & Hari Raya Idulfitri di Surabaya, Simak - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Poin kelima, setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran.

“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M,” isi poin keenam.

Sementara itu, poin ketujuh mengatur tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI, beserta tokoh agama, tokoh masyarakat se-kota Surabaya.

“Masyarakat agar mengantisipasi perubahan iklim/cuaca ekstrim sewaktu-waktu,” isi poin ke delapan.

Pada poin kesembilan, para camat bersama Danramil dan Kapolsek, para lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar melaksanakan operasi di wilayah kerja masing-masing untuk mencegah/menindak warung pangku, judi offline dan online, peredaran minuman keras di tempat-tempat yang tidak diizinkan, balap liar, perang sarung, parkir liar dan pungutan liar.

Poin kesepuluh, Eri mengimbau apabila terjadi kondisi darurat/menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian telepon 110/Command Center telepon 112 (bebas pulsa).

“Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," tutup poin kesebelas dalam SE tersebut. (mcr23/jpnn)

Pemkot Surabaya terbitkan SE Ramadan, atur soal diskotek hingga jam buka bioskop, masyarakat wajib simak.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News