Gadai Mobil Kredit Tanpa Izin, Warga Madiun Dihukum 1 Tahun Penjara
![Gadai Mobil Kredit Tanpa Izin, Warga Madiun Dihukum 1 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
Dalam pasal itu menyatakan pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Wandi mengimbau kepada seluruh pelanggan ACC yang memiliki kesulitan dalam pembayaran angsuran agar segera datang ke kantor cabang ACC terdekat agar terhindar dari risiko hukum.
“Pelanggan ACC yang mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung mengunjungi kantor cabang ACC terdekat agar dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak," tutur Wandi. (mcr12/jpnn)
ACC Kediri melaporkan SG ke polisi setelah gagal menagih cicilan mobil yang sudah digadaikan. SG pun divonis 1 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News