36 WNA Dideportasi Sepanjang 2024, Imigrasi Tanjung Perak Catatkan PNBP Rp67,5 Miliar
Rabu, 25 Desember 2024 – 15:32 WIB
Menjelang akhir tahun 2024, Kanim Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya juga mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp67,5 miliar, atau meningkat 16,52 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
"Pemasukan terbesar berasal dari layanan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor). Tahun ini, kami telah melayani sebanyak 129.629 permohonan, yang menghasilkan Rp57 miliar," ujar Ibrahiem. (antara/mcr12/jpnn)
Sepanjang 2024, Imigrasi Tanjung Perak Surabaya telah mendeportasi sebanyak 36 warga negara asing.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News