Dinilai Langgar AD/ART, PO MLB NU Minta Gus Yahya Dicopot

Rabu, 18 Desember 2024 – 17:09 WIB
Dinilai Langgar AD/ART, PO MLB NU Minta Gus Yahya Dicopot - JPNN.com Jatim
FGD Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU) sendiri digelar di salah satu Hotel di Surabaya, Selasa (17/12). Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Hal tersebut mencuat dalam Forum Focus Grup Discussion (FGD) Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU) di salah satu hotel Surabaya pada Selasa (17/12).

Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU (PO & MLB NU) meminta agar Gus Yahya untuk dicopot atau diganti.

Divisi Hukum dan Advokasi PO & MLB NU Jakfar Shodiq mengatakan regulasi pencopotan ketua umum diatur dalam Pasal 74 AD/ART NU.

Pasal tersebut menyebutkan apabila Ketua Umum PBNU dan Rais Aam melanggar AD/ART maka harus berkenan untuk dicopot atau diganti kepengurusannya.

“MLB itu mensyaratkan apabila Ketum PBNU dan Rais Aam itu melanggar AD/ART, jelas bahwa di dalam Pasal 74 di ART terkait dengan MLB itu berkenaan kepengurusan atau kepemimpinan utama PBNU dalam hal ini Ketum dan Rais Aam harus diganti,” kata Jakfar usai FGD.

Jakfar mengungkapkan pada forum FGD tersebut juga dilakukan penilaian kinerja PBNU pada masa Khidmat 2022-2027. Hasilnya, bahwa pada masa kepemimpinan Gus Yahya ditemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya keberpihakan PBNU dalam tahun politik.

“Jadi, situasi hari ini cukup lama sebenernya mulai sejak masa perpolitikan, jadi di sana sudah mulai ada upaya-upaya yang sifatnya menggiring organisasi ini kepada aksi dukungan-dukungan. Dan situasi ini sangat ketara sekali, apalagi di situasi dunia digital bisa kita lacak,” ucapnya.

PO MLB NU minta Gus Yahya dicopot dari jabatan buntut banyak aturan AD/ART yang dilanggar.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News