FGD Pra MLB NU Nilai Gus Yahya Langgar AD/ART

Rabu, 18 Desember 2024 – 13:32 WIB
FGD Pra MLB NU Nilai Gus Yahya Langgar AD/ART - JPNN.com Jatim
Forum Grup Discusion (FGD) Pra Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya menilai bahwa Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Forum Grup Discussion (FGD) Pra Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya menilai Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Divisi Hukum dan Advokasi Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU), Jakfar Shodiq menyatakan pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART yang dilakukan Gus Yahya telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh 100 peserta secara hybrid.

"Iya Gus Yahya sudah melanggar. Kami melakukan penilaian selama masa kepengurusan PBNU tiga tahun ini ada beberapa poin yang sudah menjadi catatan kami dalam FGD Pra MLB ini. Ada beberapa poin-poin kesalahan yang kami anggap itu sudah melanggar AD/ART,” kata Jakfar seusai FGD, Selasa (17/12).

Jakfar memerinci beberapa poin yang dilanggar. Pertama, Gus Yahya menggiring PBNU menjauh dari akar rumput nahdiyin.

"Poin kesalahan yang fatal, pertama menggiring organisasi ini kepada hal bersifat menjauhkan organisasi ini dari akar rumput warga nahdiyin,” ujarnya.

Pihaknya menilai Gus Yahya tidak mampu menyelesaikan permasalahan internal dan membiarkannya terus berlarut-larut.

"Kedua, kewajiban PBNU itu menjaga persatuan baik ke dalam maupun keluar, tetapi nyatanya apa yang terjadi urusan internal saja enggak selesai,” ungkapnya.

Menurutnya, NU memiliki landasan yang kuat sebagai organisasi yang selama ini berperan dalam mempersatukan bangsa dan negara. Namun, ironisnya Gus Yahya dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan internal organisasi.

Ketua PBNU Yahya Staquf Cholil dinilai melanggar AD/ART selama masa kepengurusannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News