Pengamat Nilai Perlunya Regulasi Kuat Terapkan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Dia menekankan perlunya sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Perampasan aset tanpa pemidanaan harus dilakukan secara transparan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Proses ini tidak boleh melanggar prinsip keadilan, terutama terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.
Hardjuno juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam mengimplementasikan NCB.
“Sebagian besar aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain, terutama yang menjadi surga bagi aset koruptor,” kata dia.
Dia mencontohkan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia yang telah berhasil menggunakan NCB untuk memulihkan aset yang disembunyikan di luar negeri.
“Kita bisa belajar dari mereka. Dengan pendekatan yang tepat, NCB bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk memerangi korupsi,” tuturnya..
Hardjuno berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas dapat segera disahkan dengan kerangka hukum yang jelas dan implementasi yang matang.
“RUU ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak lagi dapat menikmati hasil korupsinya,” katanya.
Penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan diperlukan regulasi yang kuat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News