2 Pejabatnya Terjerat Korupsi, PD Pasar Surya Pastikan Taati Proses Hukum

Selasa, 10 Desember 2024 – 21:00 WIB
2 Pejabatnya Terjerat Korupsi, PD Pasar Surya Pastikan Taati Proses Hukum - JPNN.com Jatim
Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir. Foto: source JPNN

Pada proses perpanjangan pengelolaan parkir, Masrur sebagai Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya tidak melakukan evaluasi.

Serta kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.

Di sisi lain, M Taufiqurrohman terus memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada pengelola parkir.

Atas hal itu, muncullah tunggakan mulai dari tahun 2020-2023 yang mengakibatkan PD Pasar Surya merugi.

"Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir serta terdapat bukti adanya uang yang tidak disetorkan oleh Masrur kepada kantor pusat,"katanya.

Akibat perbuatan keduanya, menyebabkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD. Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Kerugian keuangan negara mencapai Rp 725,4 juta," kata Iswara. (mcr23/jpnn)

PD Pasar Surya buka suara soal pejabatnya yang tersandung kasus korupsi pengelolaan parkir.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News