Sebegini Perkiraan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jika Ikut Naik 6,5 Persen

Rabu, 04 Desember 2024 – 21:00 WIB
Sebegini Perkiraan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jika Ikut Naik 6,5 Persen - JPNN.com Jatim
UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur jika naik mengikuti 6,5 persen. Ilustrasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

- Kabupaten Tuban: dari Rp2.864.225 menjadi Rp3.050.399

- Kabupaten Lamongan: dari Rp2.828.323 menjadi Rp3.012.163

- Kabupaten Jember: dari Rp2.665.392 menjadi Rp2.838.642

- Kabupaten Banyuwangi: dari Rp2.638.628 menjadi Rp2.810.138

- Kabupaten Bojonegoro: dari Rp2.371.016 menjadi Rp2.525.132

- Kabupaten Tulungagung: dari Rp2.320.000 menjadi Rp2.470.800

- Kabupaten Lumajang: dari Rp2.281.469 menjadi Rp2.429.764

- Kabupaten Kediri: dari Rp2.340.668 menjadi Rp2.492.811

Rincian besaran UMK di 38 kota/kabupaten jika ikuti kenaikan 6,5 persen
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News