Sebegini Perkiraan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jika Ikut Naik 6,5 Persen
Rabu, 04 Desember 2024 – 21:00 WIB

UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur jika naik mengikuti 6,5 persen. Ilustrasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
- Kabupaten Tuban: dari Rp2.864.225 menjadi Rp3.050.399
- Kabupaten Lamongan: dari Rp2.828.323 menjadi Rp3.012.163
- Kabupaten Jember: dari Rp2.665.392 menjadi Rp2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: dari Rp2.638.628 menjadi Rp2.810.138
- Kabupaten Bojonegoro: dari Rp2.371.016 menjadi Rp2.525.132
- Kabupaten Tulungagung: dari Rp2.320.000 menjadi Rp2.470.800
- Kabupaten Lumajang: dari Rp2.281.469 menjadi Rp2.429.764
- Kabupaten Kediri: dari Rp2.340.668 menjadi Rp2.492.811
Rincian besaran UMK di 38 kota/kabupaten jika ikuti kenaikan 6,5 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News