Sebegini Perkiraan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jika Ikut Naik 6,5 Persen
Rabu, 04 Desember 2024 – 21:00 WIB

UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur jika naik mengikuti 6,5 persen. Ilustrasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
- Kota Madiun: dari Rp2.274.277 menjadi Rp2.422.105
- Kabupaten Gresik: dari Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.763
- Kabupaten Sidoarjo: dari Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.089
- Kabupaten Pasuruan: dari Rp4.635.133 menjadi Rp4.936.416
- Kabupaten Mojokerto: dari Rp4,624.787 menjadi Rp4.925.398
- Kabupaten Malang: dari Rp3.368.275 menjadi Rp3.587.212
- Kabupaten Jombang: dari Rp2.945.544 menjadi Rp3.137.004
- Kabupaten Probolinggo: dari Rp2.806.955 menjadi Rp2.989.407
Rincian besaran UMK di 38 kota/kabupaten jika ikuti kenaikan 6,5 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News