Sebegini Perkiraan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jika Ikut Naik 6,5 Persen

Rabu, 04 Desember 2024 – 21:00 WIB
Sebegini Perkiraan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jika Ikut Naik 6,5 Persen - JPNN.com Jatim
UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur jika naik mengikuti 6,5 persen. Ilustrasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

- Kota Madiun: dari Rp2.274.277 menjadi Rp2.422.105

- Kabupaten Gresik: dari Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.763

- Kabupaten Sidoarjo: dari Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.089

- Kabupaten Pasuruan: dari Rp4.635.133 menjadi Rp4.936.416

- Kabupaten Mojokerto: dari Rp4,624.787 menjadi Rp4.925.398

- Kabupaten Malang: dari Rp3.368.275 menjadi Rp3.587.212

- Kabupaten Jombang: dari Rp2.945.544 menjadi Rp3.137.004

- Kabupaten Probolinggo: dari Rp2.806.955 menjadi Rp2.989.407

Rincian besaran UMK di 38 kota/kabupaten jika ikuti kenaikan 6,5 persen
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News