Sebegini Perkiraan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jika Ikut Naik 6,5 Persen
Rabu, 04 Desember 2024 – 21:00 WIB

UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur jika naik mengikuti 6,5 persen. Ilustrasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
- Kabupaten Nganjuk: dari Rp2.258.455 menjadi Rp2.405.254
- Kabupaten Sumenep: dari Rp2.249.113 menjadi Rp2.395.305
- Kabupaten Blitar: dari Rp2.256.050 menjadi Rp2.402.693
- Kabupaten Madiun: dari Rp2.243.291 menjadi Rp2.389.104
- Kabupaten Magetan: dari Rp 2.238.808 menjadi Rp 2.384.330
- Kabupaten Ponorogo: dari Rp2.235.311 menjadi Rp2.380.606
- Kabupaten Pamekasan: dari Rp2.221.135 menjadi Rp2.365.508
- Kabupaten Pacitan: dari Rp2.199.337 menjadi Rp2.342.293
Rincian besaran UMK di 38 kota/kabupaten jika ikuti kenaikan 6,5 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News