Sebegini Perkiraan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jika Ikut Naik 6,5 Persen

Rabu, 04 Desember 2024 – 21:00 WIB
Sebegini Perkiraan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jika Ikut Naik 6,5 Persen - JPNN.com Jatim
UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur jika naik mengikuti 6,5 persen. Ilustrasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

- Kota Surabaya: dari Rp 4.725.479 menjadi Rp 5.032.635

- Kota Malang: dari Rp3.309.144 menjadi Rp3.524.238

- Kota Pasuruan: dari Rp3.138.838 menjadi Rp3.342.862

- Kota Batu: dari Rp3.155.367 menjadi Rp3.360.465

- Kota Mojokerto: dari Rp2.832.710 menjadi Rp3.016.836

- Kota Probolinggo: dari Rp2.701.086 menjadi Rp2.876.656

- Kota Kediri: dari Rp2.415.362 menjadi Rp2.572.360

- Kota Blitar: dari Rp 2.330.000 menjadi Rp 2.481.450

Rincian besaran UMK di 38 kota/kabupaten jika ikuti kenaikan 6,5 persen
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News