Sebegini Perkiraan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jika Ikut Naik 6,5 Persen
Rabu, 04 Desember 2024 – 21:00 WIB
- Kota Surabaya: dari Rp 4.725.479 menjadi Rp 5.032.635
- Kota Malang: dari Rp3.309.144 menjadi Rp3.524.238
- Kota Pasuruan: dari Rp3.138.838 menjadi Rp3.342.862
- Kota Batu: dari Rp3.155.367 menjadi Rp3.360.465
- Kota Mojokerto: dari Rp2.832.710 menjadi Rp3.016.836
- Kota Probolinggo: dari Rp2.701.086 menjadi Rp2.876.656
- Kota Kediri: dari Rp2.415.362 menjadi Rp2.572.360
- Kota Blitar: dari Rp 2.330.000 menjadi Rp 2.481.450
Rincian besaran UMK di 38 kota/kabupaten jika ikuti kenaikan 6,5 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News