Penetapan UMK Surabaya 2024 Tak Lebihi Kenaikan UMP Jawa Timur
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara soal kenaikan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2024.
Dia mengungkapkan penentuan besaran UMK Surabaya 2024 tentunya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
“Kami sudah ditetapkan bahwa usulan dari pemerintah tidak boleh melebihi usulan dari PP yang sudah ditetapkan, karena sudah ada rumusannya,” kata Eri ditemui di Banyu Urip, Rabu (22/11).
Dia mengatakan perhitungan kenaikan UMK juga melihat dari penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125 ribu.
“Yang UMP Jawa Timur juga sudah ditetapkan Bu Gubernur maksimalnya berapa. Kami juga menggunakan perhitungan-perhitungan itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan kenaikan UMK tentu tidak boleh melebihi kenaikan UMP. Saat ini, pihaknya masih melakukan diskusi dengan Aprindo dan dewan pengupahan.
“Belum (penatapan). Kami masih diskusikan karena dari Bu Gubernur enam persen ya,” tutur Eri.
Semua usual terkait dengan kenaikan UMK akan diterima. Namun, dalam penetapannya, tentunya harus melihat peraturan yang ada sebab jika tidak mengikuti sesuai aturan akan dikenakan sanksi.
Wali Kota Eri menyebut kenaikan UMK 2024 bakal sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Berikut selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News