Kemendag Sita Keramik Asal Cina Senilai Rp9,8 Miliar Tak Dilengkapi Dokumen Impor
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Perdagangan menyita ratusan keramik yang diimpor dari Cina. Penyitaan itu karena barang-barang tersebut tidak mengantongi dokumen serta tidak memenuhi standar impor yang berlaku.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan ratusan barang impor yang tidak sesuai aturan itu bernilai total Rp9,8 miliar.
“Kami ada penyitaan untuk yang pertama keramik lantai barang impor yang tidak sesuai aturan, senilai kurang lebih Rp5 miliar kemudian satunya lagi, keramik seperti cangkir yang ini sebenarnya ditemukan di gresik kita bawa kesini ini juga tidak sesuai dengan prosedur impor, nilainya sekitar Rp4,8 miliar,” kata Budi saat mengekspos Hasil Pengawasan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Surabaya, Selasa (3/12).
Budi memerinci barang-barang yang disita itu tidak memiliki izin impor, tidak mempunyai dan tidak ada laporan dari surveyor.
“(Barang) impor posisinya harus jelas, harus memenuhi standar. Nah, kalau dokumen enggak ada, laporan surveyor enggak ada, NIB enggak ada, kami enggak tahu ini berstandar atau tidak,” jelasnya.
Tidak adanya dokumen pendukung dalam importir barang tentu merugikan banyak pihak, mulai dari konsumen hingga pemerintah.
“Jadi, konsumen sangat dirugikan karena barang-barang ilegal seperti ini. Jadi, banyak pihak dirugikan dengan barang-barang seperti ini,” tuturnya.
Budi mengungkapkan tindak lanjut setelah dilakukan penyitaan adalah melakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan mekanisme apa yang dilanggar. Setelah mengetahui itu, akan diberikan sanksi kepada importirnya.
Keramik importir ilegal dari negara China bernilai Rp9,8 miliar disita Kemendag.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News