Kemendag Sita Keramik Asal Cina Senilai Rp9,8 Miliar Tak Dilengkapi Dokumen Impor
Selasa, 03 Desember 2024 – 17:10 WIB
“Nanti kami akan diteliti lebih lanjut, tentunya kalau terbukti kami akan lakukan proses, bisa juga dengan pencabutan izin. Kami lihat, teliti dulu, disita dulu sebagai barang bukti barang-barang ilegal,” katanya.
Dengan adanya kasus ini, Budi meminta kepada perusahaan importir akan mentaati aturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan kembali pada para importir, tolong diikuti aturan-aturan yang ada sehingga tidak merugikan masyarakat dan juga merugikan negara,” kata Budi. (mcr23/jpnn)
Keramik importir ilegal dari negara China bernilai Rp9,8 miliar disita Kemendag.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News