Anggota Komisi VI DPR RI Apresiasi Kebijakan Pembatasan Impor Barang
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi masuknya barang impor ke Indonesia.
Langkah itu disampaikan dalam rapat kerja antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Komisi VI DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat itu membahas program kerja dan anggaran Kemendag untuk tahun anggaran 2025.
Labib menjelaskan pembatasan impor barang, terutama melalui platform e-commerce, bertujuan untuk melindungi pasar domestik dari invasi barang impor yang lebih murah. Dengan kebijakan itu, produk dalam negeri dapat lebih kompetitif dan berkembang.
“Langkah ini tentu akan mendorong pertumbuhan industri domestik, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan, serta mendorong kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Labib, Rabu (20/11).
Selain itu, Labib juga menyoroti kebijakan tersebut akan memberikan perlindungan bagi UMKM yang kerap tergerus oleh serbuan barang impor melalui perdagangan lintas batas (cross-border).
Labib menyatakan pembatasan impor harus disertai dengan peta jalan yang jelas untuk mengatasi kendala dalam pengembangan industri domestik.
“Tidak mungkin kita hanya bertahan di pasar global e-commerce. Pembatasan ini harus dipadukan dengan penguatan daya saing UMKM, serta memanfaatkan e-commerce secara lebih aktif dan agresif untuk memenangkan pasar global,” kata anggota DPR RI dari Dapil X (Lamongan-Gresik).
Dalam kesempatan itu, Labib memberikan sejumlah catatan penting kepada Kementerian Perdagangan, terutama terkait kontribusi produk industri terhadap struktur ekspor Indonesia yang mencapai 79,91 persen.
Anggota Komisi VI DPR RI mengapresiasi kebijakan pembatasan impor barang e-commerce dari luar negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News