DPR RI Apresiasi Kebijakan Penghapusan Utang UMKM & Petani

Sabtu, 09 November 2024 – 10:35 WIB
DPR RI Apresiasi Kebijakan Penghapusan Utang UMKM & Petani - JPNN.com Jatim
Anggota Komisi XI DPR RI Anna Mu’awanah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi kebijakan pemerintah menghapus utang UMKM, petani, dan nelayan. Foto: Source for JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi XI DPR RI Anna Mu’awanah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi kebijakan pemerintah menghapus utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta utang petani dan nelayan.

Kebijakan penghapusan utang ini baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

"Kebijakan ini sangat membantu masyarakat bawah yang selama ini terbebani utang berkepanjangan," kata Anna berdasarkan keterangan pers yang diterima, Jumat (8/11).

Menurutnya, penghapusan utang ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak krisis, terutama di kalangan UMKM dan sektor agrikultur.

Dia menyatakan anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung kebijakan ini bukanlah hal yang patut dipersoalkan selama dana tersebut digunakan dengan efektif dan tepat sasaran.

“Dana besar dari pemerintah untuk menutup utang rakyat tidaklah menjadi masalah, yang penting adalah bagaimana dana itu dimanfaatkan sebaik mungkin dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Walakin, untuk menjalankan aturan ini, Anna menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi lintas lembaga agar kebijakan ini berjalan dengan baik.

“Pemilihan penerima manfaat harus sesuai kriteria agar program ini berjalan adil dan transparan,” tuturnya.

DPR RI Anna Mu’awanah tekankan pentingnta tranparasi untuk jalannya kebijakan soal penghapusan utanh bagi UMKM, petani dan nelayan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News