Karna Suswandi Tak Kunjung Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka, KPK Bilang Begini
KPK pada Selasa (27/8) malam, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ucapnya
Lembaga antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," jelasnya.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum. (antara/mcr12/jpnn)
KPK memastikan penyidikan dan penahanan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak akan ditunda hanya karena Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News