Bupati Bojonegoro Diadukan ke Gubernur Khofifah Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Anna dinilai menghentikan secara sepihak Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD) Lalu M Syahril Majidi.
"Surat laporan sudah kami serahkan kepada Ibu Gubernur diterima Asprinya dan menyerahkan kepada Sekda," kata kuasa hukum Lalu Syahril, Teguh Santoso, Selasa (13/9).
Teguh menjelaskan dalam laporan itu kliennya ditunjuk dan diangkat dalam RUPS. PT ADS merupakan BUMD dalam bentuk Perseroda yang kepemilikan sahamnya sebagian milik Kabupaten Bojonegoro dan PT Surya Energi Raya (SER).
"Klien saya terhitung baru menjabat dua tahunan sebagai Dirut PT ADS. Namun, diberhentikan bupati melalui SK Nomor 118/343/Kep/412.013/2022 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 26 Agustus 2022," ujarnya.
Pada surat itu juga tercantum Pasal 61 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yaitu anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
"Dan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan atau Komisaris dan direksi BUMD (Permendagri nomor 37 tahun 2018) yaitu anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, terkecuali," jelasnya.
Teguh menyebut dalam aturan tersebut secara jelas dan tegas mengatur masa jabatan direksi selama lima tahun, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Mantan Dirut PT ADS Laporankan Bupati Bojonegoro Anna Muawannah ke Gubernur Khofifah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News