Masih Nekat Parkir Sembarangan, Warga Surabaya Siap-Siap Didenda Ratusan Ribu

Jumat, 19 Juli 2024 – 22:35 WIB
Masih Nekat Parkir Sembarangan, Warga Surabaya Siap-Siap Didenda Ratusan Ribu - JPNN.com Jatim
Dishub Surabaya lakukan penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Fenomena parkir sembarangan di Surabaya masih menjamur. Guna menekan hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) tidak segan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

Sanksi tersebut berupa penggembokan kendaraan dan denda uang hingga Rp450 ribu.

Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan penerapan sanksi dan denda bagi pengendara ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

“Dendanya Rp450 ribu untuk mobil, sedangkan motor dikenakan denda Rp250 ribu dan berlaku di semua titik,” kata Tundjung, Jumat (19/7).

Adapun sanksi penggembokan telah dilakukan dishub di kawasan Kota Lama. Mereka kedapatan parkir sembarangan.

“Sanksinya kami gembok seperti di JMP (Kawasan Kota Lama) itu yang melanggar kami gembok dan denda," ungkap dia.

Tundjung menjelaskan bagi masyarakat yang kendaraanya digembok baru bisa dibuka ketika sudah membayar denda yang dibayarkan melalui transfer bank Jatim.

Setelah pemilik kendaraan membayar denda, bukti transfer bisa diserahkan kepada petugas. Petugas akan membuka gembok.

Dishub Surabaya tak segan-segan lakukan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News