Tukang Cukur di Sumenep Cabuli Anak di Bawah Umur 3 Kali, Korban Trauma Berat

Jumat, 25 Oktober 2024 – 21:00 WIB
Tukang Cukur di Sumenep Cabuli Anak di Bawah Umur 3 Kali, Korban Trauma Berat - JPNN.com Jatim
Kakek yang kesehariannya bekerja sebagai tukang cukur di Sumenep tega cabuli anak di bawah umur sampai 3 kali. Foto: Humas Polres Sumenep

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.

JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Irwan. (mcr23/jpnn)

Lampiaskan nafsu birahi, tukang cukur di Sumenep tega cabuli anak di bawah umur, korban trauma berat.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News