Tukang Cukur di Sumenep Cabuli Anak di Bawah Umur 3 Kali, Korban Trauma Berat
Jumat, 25 Oktober 2024 – 21:00 WIB
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.
JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Irwan. (mcr23/jpnn)
Lampiaskan nafsu birahi, tukang cukur di Sumenep tega cabuli anak di bawah umur, korban trauma berat.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News