Pihak Puskesmas dan Polisi Cari Pembuang Limbah Medis di Sukun Malang
Mengingat limbah kategori B3 berbahaya maka pengolahannya tidak bisa sembarangan dilakukan dengan menerapkan standarisasi khusus agar tak menyebabkan dampak pada gangguan kesehatan masyarakat.
Dia menjelaskan limbah medis tidak langsung dibuang, tetapi ditampung di tempat penampungan khusus. Nantinya ada pihak ketiga yang akan melakukan pengambilan dan penghancuran.
"Limbah medis perlakuan yang biasa kami lakukan ditempatkan di tempat penampungan khusus dan dikunci, setelah itu ada pihak ketiga yang mengambil lalu penghancuran," ujarnya.
Dia menyebut selama menjadi kepala puskesmas setempat belum pernah mendapati adanya kejadian limbah medis yang dibuang sembarangan.
"Kami dari Dinkes dan puskesmas baru ini kasus pertama seperti ini," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)
Pembuang limbah medis di Sukun Malang harus diberikan tindakan tegas untuk memberikan efek jera.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News