Pemegang IPT di Surabaya Bisa Bayar Retribusi Lebih Rendah Jika Punya Sertifikat HGB
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Senyum semringah tampak jelas di wajah warga Dukuh Kupang Timur XII bernama Sulistyo. Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo itu menerima pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Terbitnya sertifikat HGB di atas HPL ini membuat Sulistyo tak lagi terbebani dengan besarnya retribusi IPT.
"Inilah yang kami tunggu-tunggu sebagai warga Kota Surabaya sehingga kita tidak terbebani setiap bulan untuk retribusinya," kata Sulistyo, Jumat (18/10).
Sulistyo mengaku senang dan bersyukur atas terbitnya HGB di atas HPL terhadap pemegang IPT. Baginya, sertifikat itu memberikan kepastian hukum atas IPT yang ditempatinya.
“Terima kasih untuk perhatian Pemerintah Kota Surabaya," ujar dia.
Sementara itu, PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani menjelaskan keuntungan dari sertifikat HGB di atas HPL ini tidak hanya terletak pada kejelasan status hukum tanah yang dimiliki, tetapi pada tarif retribusi yang lebih terjangkau serta jangka waktu yang lebih panjang.
"Kami berharap dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola," tuturnya.
Dia mencontohkan, IPT Kelas V seperti di kawasan Dharmawangsa V Surabaya, dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp320.000 per tahun.
Berbagai keuntungan yang didapatkan masyarakat Surabaya, jika miliki HGB di atas HPL.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News