Pemegang IPT di Surabaya Bisa Bayar Retribusi Lebih Rendah Jika Punya Sertifikat HGB
Biaya retribusi itu turun menjadi Rp55.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.
Pun demikian dengan IPT Kelas I seperti di kawasan Kertajaya Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp6.800.000 per tahun.
Biaya retribusi itu juga turun menjadi Rp110.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.
Selain retribusi lebih murah, Restu menyebut sertifikat HGB di atas HPL juga lebih diterima oleh lembaga keuangan. Secara automatsi, sertifikat itu juga bisa menjadi jaminan karena dapat dipasang hak tanggungan.
“Hal ini tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB," pungkas Restu. (mcr23/jpnn)
Berbagai keuntungan yang didapatkan masyarakat Surabaya, jika miliki HGB di atas HPL.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News