Pasangan Lansia di Surabaya Kehilangan 2 Aset, Berpindah Tangan ke Penghuni Indekos
Selang beberapa lama, Tri tiba-tiba menanyakan terkait surat-surat dari rumah indekos yang di Jalan Tenggilis Permai IV B itu.
Maria menjawab rumah itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Alasannya, karena bangunan itu dilewati saluran listrik atau sutet
“Terus dia cerita-cerita 'Bu ini kan dekat Metropolis. Kalau Metropolis dikembangkan kalau ada SHM, ada IMB, tanahnya ibu itu bisa meningkat harganya'. 'Coba Bu saya bantu urus IMB'. Saya serahkan SHM untuk mengurus IMB," ucapnya.
Kemudian, Tri juga mengetahui bahwa Maria dan Muin ini memiliki rumah kos lagi di Jalan Tenggilis Lama III B, Surabaya. Tri main ke rumah kos itu.
Dia kembali menawarkan kepada Maria untuk mengembangkan rumah kos tersebut untuk dijadikan rumah toko (ruko) menjadi tiga petak.
"Setelah dia main kesana bilang 'Bu ini bisa dikembangkan'. Saya kan orang nggak begitu tahu bisnis. Begitu tahu bisnis dijadikan ruko, ukurannya 9x14 meter persegi. Jadi, pas tiga ruko. Nanti buat kontrak-kontrakan saja. 'Saya kontrak Bu kalau nanti cocok saya beli'. Saya manut saja. Akhirnya oke," jelasnya.
Maria yang merupakan pensiunan sebagai apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (Unair) ini menggadaikan SK-nya ke bank untuk bisa merenovasi rumah kosnya itu menjadi bagunan ruko.
"Dia yang mencari bank, kebetulan dapat Bank Bukopin Sidoarjo. Jadi, yang pinjam itu saya, yang dipotong nanti kan pensiunan saya dia yang antarkan," jelasnya.
Cerita pasangan lansia di Surabaya yang asetnya berpindah tangan karena ditipu mantan penghuni kosnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News