Pasangan Lansia di Surabaya Kehilangan 2 Aset, Berpindah Tangan ke Penghuni Indekos
Maria tidak tahu sama sekali keberadaan Tri. Dia pun bingung apa yang harus dilakukan hingga tetangganya menyarankan untuk membawa ke jalur hukum atas kasus ini.
"Terus arahnya ke mana? Ke PTUN. Dari PTUN itu nanti akan menemukan dokumen-dokumen. Di PTUN itu kan ada sidang pembuktian. Di pembuktian itu saya baru tahu kalau hibah. Nama PPAT nya saya tahu, alamat PPAT-nya saya tahu. Terus suami sama anak ke PPAT minta copy. Kalau saya menghibahkan kan saya dapat, ini saya nggak dapet itu tidak ditanggapi. Yang di Metropolis tadi yang tujuannya itu mau ngurus IMB ternyata itu jual beli. Jadi, semua tanda tangan itu di sini. Saya nggak nyangka itu jual beli, saya nggak dibacakan saya nggak tahu," bebernya.
Setelah mengurus sana-sini, Maria akhirnya melaporkan Tri dan Permadi ke Polrestabes Surabaya pada bulan Juli 2022 dengan dugaan penipuan. Dia meminta agar kedua orang segera ditangkap.
"Akhirnya yang di polisi macet. Jadi di Polrestabes 2 tahun mulai Juli 2022 sampai sekarang Tri nggak dicari, Permadi nggak ditangkap. Januari 2024 mau gelar perkara. Jadi 2022 sampai Januari 2024 itu baru mau gelar perkara. Sampai sekarang September belum ada tindakan," ungkap dia.
Maria saat ini hanya bisa berharap agar kedua bangunan miliknya bisa kembali di tangannya. Hingga sekarang, ia masih memiliki tanggungan angsuran pinjaman bank.
"Paling enggak itu kembali. Itu saya bangun bertahap satu petak satu petak. Saya utang bank. Bank itu baru habis tahun 2027," pungkas Maria. (mcr23/jpnn)
Cerita pasangan lansia di Surabaya yang asetnya berpindah tangan karena ditipu mantan penghuni kosnya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News