Perjuangan 2 Pemilik Lahan 9,8 Hektare di Tambak Oso Kembalikan Kepemilikan Tanah

Andi bersama timnya telah melakukan berbagai upaya hukum untuk menangani kasus itu, mulai dari pemblokiran sertifikat hingga gugatan ke pengadilan. Upaya hukum telah dilakukanpada jalur perdata dan pidana.
Mereka juga tak gentar menghadapi berbagai kendala hingga fakta hukum terungkap dalam putusan pengadilan yang menyatakan AW terbukti melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
"Putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terbukti bahwa peralihan hak atas tanah ini didasari penipuan dan pemalsuan sertifikat. Kami yakin, fakta ini akan terus diperjuangkan untuk mempertahankan hak klien kami," tuturnya.
Dalam Putusan Pidana Nomor 236/Pid.B/2021/PN.Sda, diperkuat putusan tingkat kasasi dan PK, AW dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah di Tambak Oso.
Pengadilan juga memerintahkan agar sertifikat tanah dikembalikan kepada pemilik sah, yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.
Rusman menambahkan pihaknya terus mendorong Kejari Sidoarjo untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan, terutama terkait pengembalian sertifikat tanah kepada kedua kliennya.
“Kami mendesak agar sertifikat asli dikembalikan secepatnya kepada klien kami, karena mereka adalah pemilik sah. Semua peralihan hak yang terjadi selama ini adalah hasil penipuan dan manipulasi,” ucap dia.
Sartono juga menekankan pentingnya melawan eksekusi yang dilakukan oleh pihak PT Kejayan Mas, yang berdasarkan bukti hukum, tidak memiliki dasar kuat atas kepemilikan tanah tersebut.
Dua pemilik lahan seluas 9,8 hektare di Tambak Oso bersama kuasa hukumnya berjuang mengembalikan kepemilikan tanah yang diserobot.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News