Belasan ABG di Surabaya Terjaring Razia Saat Pesta Miras, Disanksi Rawat ODGJ
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 13 orang terjaring razia Satpol PP saat pesta miras di kawasan Kota Lama dan sekitar Jembatan Suramadu.
Belasan orang tersebut dibawa menuju Liponsos Keputih untuk menjalani sanksi.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi warga yang pesta miras di ruang publik.
"Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos. Jadi, mereka akan mendapatkan pembinaan bagaimana cara memberikan makan bagi ODGJ, potong kuku, memotong rambut para ODGJ, serta membersihkan Liponsos," ujar Fikser.
Fikser menjelaskan belasan orang yang terjaring saat pesta miras itu berusia antara 15 hingga 24 tahun. Mereka dijaring ketika petugas melakukan patroli Asuhan Rembulan pada Minggu (4/8).
"Lokasi pertama di kawasan wisata Kota Lama, kami temukan mereka saat sedang bergerombol. Untuk mengantisipasi hal-hal negatif, petugas kami mendatangi gerombolan tersebut dan ternyata benar kami dapati mereka sedang pesta miras," ucapnya.
"Pada lokasi kedua, kami dapati dari hasil penjangkauan rekan-rekan kepolisian yang sudah diserahterimakan pada kami," imbuh dia.
Fikser mengatakan belasan orang yang terlibat pesta miras tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk didata, serta mendapat pembinaan lebih lanjut.
Belasan remaja hingga pemuda di Surabaya diberikan sanksi sosial di Liponsos setelah terkena razia pesta miras.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News