Gubes Unair Komentari Vonis Bebas Ronald Tannur, Sebut Putusan Tidak Berdasar Hukum
Dalam perkara penganiayaan itu, JPU sudah berupaya secara maksimal mengajukan alat bukti dan barang bukti yang memperkuat matinya korban karena perbuatan terdakwa, baik itu saksi, CCTV, maupun visum.
"Saya membaca dari beberapa media, hasil visum et repertum dinyatakan bahwa matinya korban itu disebabkan karena hatinya mengalami pendarahan yang disebabkan benda tumpul," kata dia.
Dia menilai apabila di dalam visum tidak disebutkan pelakunya, itu menjelaskan kenapa korban meninggal, atau penyebab korban meninggal sehingga di dalam visum tidak bisa menunjuk orang.
Maka dari itu, untuk membuktikan siapa pelakunya maka JPU harus menggunakan alat bukti lain. Dia lantas kembali mencontohkan jaksa sudah mengajukan alat bukti CCTV, tetapi juga mengajukan saksi.
"Itulah yang akan membuktikan bahwa si terdakwa itu adalah pelakunya, sehingga si korban meninggal dunia," ucapnya.
Dia melihat dalam perkara itu kemungkinan kurang saksi karena yang memberikan kesaksian hanya pelaku dan korban saja. Korban pun sudah meninggal sehingga hanya pelaku yang mengetahui secara persis apa yang terjadi.
"Jaksa sudah menunjukkan adanya CCTV. Memang di dalam perkara ini kurang saksi. Barangkali saksinya itu antara pelaku dan korban, korban sudah meninggal dunia sehingga pertanyaannya, siapa pelakunya yang menyebabkan korban mengalami seperti diterangkan di visum," tuturnya.
Meskipun visum tak bisa menunjukkan siapa pelakunya, tetapi rekaman CCTV dan kronologi perkara tidak ada pelaku lain selain Ronald Tannur.
Gubes Unair menyatakan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasih dinilai tak berdasar hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News