Gubes Unair Komentari Vonis Bebas Ronald Tannur, Sebut Putusan Tidak Berdasar Hukum
Dari visum tidak bisa menunjukkan siapa pelakunya, tetapi dari CCTV kronologi perkara tidak ada pelaku lain selain si terdakwa.
"Dalam keterangannya itu diterangkan, sebelumnya terdakwa dengan si korban mengalami cekcok," katanya.
Prof Besuki juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai majelis hakim terkait pertimbangan hakim yang menyebut kematian korban disebabkan alkohol.
Menurut dia, majelis hakim memiliki pendapat seperti itu dasarnya apa dan apakah memang ada ahli yang menjelaskan, paling tidak dokter yang pernah merawat si korban.
"Apakah dokter yang merawat sebelumnya menyatakan korban menderita penyakit tertentu sehingga kalau minum alkohol menyebabkan matinya si korban, itu ada atau tidak," ucap dia.
"Kalau itu tidak pernah terungkap di persidangan, kemudian majelis hakim menyatakan matinya korban bukan karena perbuatan terdakwa, tetapi minuman keras menurut saya, tidak berdasar," imbuh dia.
Upaya jaksa mengajukan kasasi dinilai Prof Basuki sebagai langkah tepat. Dirinya memberikan saran agar kejaksaan sebagai wakil dari korban mendalilkan bahwa putusan bebas itu tidak murni.
Dalil itu dengan salah satu alasannya PN Surabaya memutus perkara ini ada kesalahan di dalam penerapan hukumnya.
Gubes Unair menyatakan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasih dinilai tak berdasar hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News