Wisatawan Kini Dilarang Berkemah di Sepanjang Kawasan Gunung Bromo, Ini Alasannya

Rabu, 24 Juli 2024 – 19:07 WIB
Wisatawan Kini Dilarang Berkemah di Sepanjang Kawasan Gunung Bromo, Ini Alasannya - JPNN.com Jatim
BB TNBTS melarang wisatawan mendirikan tenda atau berkemah di Gunung Bromo . Foto: ANTARA/Vicki Febrianto

jatim.jpnn.com, MALANG - Para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Gunung Bromo dilarang mendirikan tenda di seluruh kawasan gunung dengan ketinggian 2.329 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut.

Ketua Tim Data Evaluasi Kehumasan Balai Besar TNBTS Hendra Wisantara mengatakan larangan mendirikan tenda itu berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Pengunjung dilarang mendirikan tenda atau berkemah di seluruh kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. Ketentuan berlaku saat pengumuman dikeluarkan," kata Hendra.

Hendra menjelaskan sesungguhnya di kawasan Gunung Bromo aktivitas perkemahan tidak diperbolehkan dan hanya pada satu titik, yakni di kawasan Mentingen. Namun, saat ini, larangan berkemah tersebut juga diterapkan di kawasan tersebut.

Menurutnya, untuk saat ini seluruh lokasi di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya dilarang untuk aktivitas perkemahan dan pendirian tenda karena kondisi lokasi yang ada saat ini kurang memadai.

"Kondisi sekarang, di Mentigen juga kurang memadai maka semua aktivitas berkemah dilarang," ujar dia.

Dia menambahkan BB TNBTS memutuskan tidak lagi mengizinkan pendirian tenda atau berkemah dengan alasan apapun karena beberapa faktor, seperti sarana prasarana yang belum memadai untuk berkemah.

"Sampah yang menumpuk mulai dari kemasan plastik yang tidak bisa didaur ulang, sisa makanan, bahkan kotoran manusia di lokasi yang tidak semestinya juga menjadi faktornya," tuturnya.

Sampah yang menumpuk dan tak ada habisnya membuat pihak BB TNBTS memutuskan pelarangan berkemah atau mendirikan tenda di Gunung Bromo.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News