KAI Daop 8 Ambil Alih Rumah Dinas yang Tak Bayar Sewa Digunakan untuk Usaha
“Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas,” jelasnya.
Dia mengatakan penertiban ini merupakan langkah KAI Daop 8 Surabaya untuk menjaga amanah dalam hal menjaga aset negara yang dikuasakan kepada KAI.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki sertifikat Hak Pakai dan terdaftar di aktiva perusahaan.
"PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset yang berada di wilayahnya, termasuk juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut," jelas Luqman. (mcr23/jpnn)
KAI Daop 8 Surabaya ambil alih aset yang digunakan oleh orang tak bertanggungjawab untuk usaha dan sewa indekos.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News