KAI Daop 8 Ambil Alih Rumah Dinas yang Tak Bayar Sewa Digunakan untuk Usaha

Senin, 15 Juli 2024 – 18:30 WIB
KAI Daop 8 Ambil Alih Rumah Dinas yang Tak Bayar Sewa Digunakan untuk Usaha - JPNN.com Jatim
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengambil aset rumah dinas di Jalan Gerbong nomor 11 Kelurahan Pacarkeling, Senin (15/7). Foto: Humas KAI Daop Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengambil aset rumah dinas di Jalan Gerbong Nomor 11, Kelurahan Pacarkeling, Senin (15/7).

Rumah dengan luas tanah 1.280 m2 dan luas bangunan 250 m2 diambil alih oleh KAI lantaran penghuni yang tak menunaikan kewajiban pembayaran sewa.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan selama ini lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal.

“Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset,” kata Luqman.

Luqman menjelaskan sebelum dilakukan penertiban, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni aset tersebut agar melakukan perjanjian sewa.

Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik sehingga KAI Daop 8 Surabaya memberikan Surat Peringatan pertama hingga ketiga.

KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.

Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan lahan tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI Daop 8 Surabaya akan langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi.

KAI Daop 8 Surabaya ambil alih aset yang digunakan oleh orang tak bertanggungjawab untuk usaha dan sewa indekos.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News