KAI Daop 8 Ambil Alih Rumah Dinas yang Tak Bayar Sewa Digunakan untuk Usaha
![KAI Daop 8 Ambil Alih Rumah Dinas yang Tak Bayar Sewa Digunakan untuk Usaha - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/07/15/pt-kereta-api-indonesia-persero-daerah-operasi-8-surabaya-ii-ayql.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengambil aset rumah dinas di Jalan Gerbong Nomor 11, Kelurahan Pacarkeling, Senin (15/7).
Rumah dengan luas tanah 1.280 m2 dan luas bangunan 250 m2 diambil alih oleh KAI lantaran penghuni yang tak menunaikan kewajiban pembayaran sewa.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan selama ini lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal.
“Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset,” kata Luqman.
Luqman menjelaskan sebelum dilakukan penertiban, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni aset tersebut agar melakukan perjanjian sewa.
Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik sehingga KAI Daop 8 Surabaya memberikan Surat Peringatan pertama hingga ketiga.
KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan lahan tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI Daop 8 Surabaya akan langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi.
KAI Daop 8 Surabaya ambil alih aset yang digunakan oleh orang tak bertanggungjawab untuk usaha dan sewa indekos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News