Pemuda Pencuri Penambat Rel di Bangil Divonis 3 Tahun Penjara

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 12:53 WIB
Pemuda Pencuri Penambat Rel di Bangil Divonis 3 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Terdakwa pencurian penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil M Faisal (24) divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangil. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa pencurian penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil M Faisal (24) divonis tiga tahun enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangil.

Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Bangil atas hukuman yang diberikan kepada pelaku pencurian penambat rel tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Polsek Beji, Polres Pasuruan, dan PN Bangil sehingga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat tindakan pencurian atas prasarana KAI akan ditindak sesuai hukum perundang-undangan," kata Luqman, Sabtu (31/8).

Dengan vonis ini maka barang bukti berupa 46 penambat rel besi tipe DE clip akan dikembalikan kepada KAI Daop 8 Surabaya.

Luqman menjelaskan terungkapnya kasus pencurian itu bermula saat petugas polsuska dan petugas jalan rel Jembatan Daop 8 Surabaya melakukan patroli rutin.

Kemudian mendapati orang yang mencurigakan dan ternyata mencuri penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil.

“Mengetahui hal itu petugas langsung menghubungi pihak Polsek Beji untuk dilakukan penangkapan dan diproses sesuai hukum,” katanya.

"KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelanggan," imbuh dia.

PN Bangil jatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa pencurian penambat rel kereta
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News